Menyucikan Diri dari Kenajisan
15
1 Allah berfirman kepada Musa dan Harun,
2 “Katakanlah kepada bani Israil,
‘Jika seorang laki-laki mengeluarkan lelehan dari auratnya,
maka ia menjadi najis karena lelehannya itu.
3 Entah auratnya dibiarkan mengeluarkan lelehan itu atau pun menahannya hingga lelehan tidak keluar,
ia tetap najis.
4 Setiap tempat tidur yang ditiduri orang itu menjadi najis dan setiap barang yang didudukinya pun menjadi najis.
5 Siapa pun yang menyentuh tempat tidur orang itu harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
6 Siapa duduk di tempat yang telah diduduki orang itu harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
7 Siapa menyentuh tubuh orang itu pun harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
8 Jika orang yang mengeluarkan lelehan itu meludahi orang yang suci,
maka orang yang diludahi itu harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
9 Setiap pelana yang ditunggangi orang yang mengeluarkan lelehan menjadi najis.
10 Siapa menyentuh barang yang pernah ada di bawah orang itu menjadi najis sampai magrib,
dan siapa yang mengangkatnya harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
lalu ia menjadi najis sampai magrib.
11 Jika orang yang mengeluarkan lelehan itu menyentuh orang lain tanpa lebih dahulu mencuci tangannya dengan air,
maka orang yang disentuh itu harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
12 Bahkan jika orang yang mengeluarkan lelehan itu menyentuh belanga tanah,
maka belanga itu harus dipecahkan,
sedangkan setiap perkakas kayu harus dicuci dengan air.
13 Apabila orang itu sudah suci dari lelehannya,
maka ia harus melewati tujuh hari untuk penyuciannya.
Ia harus mencuci pakaiannya,
membasuh tubuhnya dengan air segar,
dan ia pun menjadi suci.
14 Pada hari kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati,
lalu datang ke pintu Kemah Hadirat Allah,
ke hadapan Allah,
dan menyerahkan burung-burung itu kepada imam.
15 Imam harus mempersembahkannya,
yang seekor sebagai kurban penghapus dosa,
dan yang seekor lagi sebagai kurban bakaran.
Imam harus mengadakan pendamaian demi orang itu di hadirat Allah karena lelehannya itu.
16 Jika seorang laki-laki mengeluarkan maninya,
ia harus membasuh sekujur tubuhnya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
17 Setiap pakaian dan setiap benda dari kulit yang terkena mani itu harus dicuci dengan air dan menjadi najis sampai magrib.
18 Demikian pula jika seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan,
lalu laki-laki itu mengeluarkan maninya,
maka keduanya harus membasuh diri dengan air dan mereka menjadi najis sampai magrib.
19 Jika seorang perempuan mengeluarkan lelehan darah dari auratnya,
maka ia dalam keadaan cemar tujuh hari lamanya.
Siapa pun yang menyentuhnya menjadi najis sampai magrib.
20 Segala sesuatu yang ditidurinya pada waktu ia tengah haid menjadi najis,
dan segala sesuatu yang didudukinya pun menjadi najis.
21 Siapa menyentuh tempat tidurnya harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
22 Demikian pula siapa menyentuh tempat yang diduduki perempuan itu harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
23 Bahkan,
jika seseorang menyentuh segala sesuatu yang ada di atas tempat tidur atau di atas apa pun yang diduduki perempuan itu,
ia menjadi najis sampai magrib.
24 Seorang laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan itu sehingga terkena haidnya menjadi najis tujuh hari lamanya,
dan setiap tempat tidur yang ditidurinya pun menjadi najis.
25 Jika di luar masa haidnya seorang perempuan mengeluarkan lelehan darah selama beberapa hari,
atau jika ia mengeluarkan lelehan lebih lama daripada masa haidnya,
maka kenajisannya berlangsung selama ia mengeluarkan lelehan itu.
Ia menjadi najis sebanyak hari-hari haidnya.
26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya selama ia mengeluarkan lelehan menjadi najis,
sama seperti tempat tidur pada masa haidnya,
demikian pula setiap tempat yang didudukinya menjadi najis,
sama seperti kenajisan haidnya.
27 Siapa pun yang menyentuh barang-barang itu menjadi najis.
Ia harus mencuci pakaiannya,
membasuh dirinya dengan air,
dan ia menjadi najis sampai magrib.
28 Akan tetapi,
jika perempuan itu sudah suci dari lelehannya,
ia harus melewati tujuh hari lagi,
kemudian barulah ia menjadi suci.
29 Pada hari kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam,
ke pintu Kemah Hadirat Allah.
30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai kurban penghapus dosa,
dan yang seekor lagi sebagai kurban bakaran.
Imam harus mengadakan pendamaian demi perempuan itu di hadirat Allah karena lelehannya yang najis itu.
31 Demikianlah kamu harus memisahkan bani Israil dari kenajisannya supaya jangan mereka mati dalam kenajisannya jika mereka menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu.
32 Itulah hukum tentang orang yang mengeluarkan lelehan,
tentang orang yang mengeluarkan maninya sehingga ia menjadi najis karenanya,
33 tentang perempuan yang tengah haid atau datang bulan,
tentang laki-laki dan perempuan yang mengeluarkan lelehan,
dan tentang laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan yang najis.’”