Upacara Penyucian dari Penyakit Kusta
14
1 Allah berfirman kepada Musa,
2 *“Inilah hukum tentang orang kusta pada hari penyuciannya.
Orang itu harus dibawa kepada imam,
3 dan imam harus pergi ke luar perkemahan.
Kemudian,
imam harus mengadakan pemeriksaan.
Kalau ternyata orang itu telah sembuh dari penyakit kustanya,
4 maka imam harus memerintahkan agar dibawa dua ekor burung hidup yang halal,
kayu aras,
kain merah tua,
dan ranting hisopa bagi orang yang hendak disucikan itu.
5 Atas perintah imam,
burung yang seekor harus disembelih di atas belanga tanah berisi air segar dari mata air.
6 Kemudian,
ia harus mengambil burung yang masih hidup,
lalu mencelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih itu bersama-sama dengan kayu aras,
kain merah tua,
dan ranting hisop.
7 Ia harus memerciki orang yang hendak disucikan dari kusta itu sebanyak tujuh kali dan menyatakan bahwa orang itu suci,
lalu ia harus melepas burung yang hidup itu di padang terbuka.
8 Orang yang hendak disucikan itu harus mencuci pakaiannya,
mencukur semua rambutnya,
dan membasuh dirinya dengan air,
barulah ia menjadi suci.
Sesudah itu,
ia boleh masuk ke dalam perkemahan,
tetapi harus tinggal di luar kemahnya tujuh hari lamanya.
9 Pada hari ketujuh ia harus mencukur semua rambutnya,
yaitu rambut kepala,
janggut,
alis,
bahkan seluruh bulu di tubuhnya.
Ia harus mencuci pakaiannya,
membasuh tubuhnya dengan air,
dan ia pun menjadi suci.
10 Pada hari kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tak bercacat,
seekor domba betina berumur setahun yang tak bercacat,
tiga persepuluh efa tepung terbaik yang dicampur dengan minyak sebagai persembahan bahan makanan,
dan satu logb minyak.
11 Kemudian,
imam yang melakukan penyucian harus menghadapkan orang itu dan persembahannya ke hadirat Allah,
di depan pintu Kemah Hadirat Allah.
12 Imam harus mengambil domba jantan yang seekor,
lalu mempersembahkannya sebagai kurban penebus kesalahan bersama minyak sebanyak satu log tadi,
dan mengunjukkannya sebagai persembahan unjukan di hadirat Allah.
13 Ia harus menyembelih domba itu di tempat orang biasa menyembelih kurban penghapus dosa dan kurban bakaran,
yaitu di tempat suci,
karena sama seperti kurban penghapus dosa,
kurban penebus kesalahan pun menjadi bagian imam.
Kurban itu teramat suci.
14 Imam harus mengambil sebagian dari darah kurban penebus kesalahan itu,
lalu membubuhkannya pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan,
pada ibu jari tangan kanannya,
serta ibu jari kaki kanannya.
15 Kemudian,
imam juga harus mengambil sebagian dari minyak sebanyak satu log itu dan menuangkannya ke telapak tangannya sendiri sebelah kiri.
16 Selanjutnya,
ia harus mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak di telapak tangan kirinya itu,
lalu memercikkan sebagian dari minyak itu dengan jarinya tujuh kali di hadirat Allah.
17 Dari minyak yang tersisa di telapak tangannya,
imam harus membubuhkan sebagian pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan,
pada ibu jari tangan kanannya serta ibu jari kaki kanannya,
di atas bekas darah kurban penebus kesalahan.
18 Minyak selebihnya di telapak tangan imam harus dibubuhkan pada kepala orang yang hendak disucikan.
Imam harus mengadakan pendamaian demi orang itu di hadirat Allah.
19 Kemudian,
imam harus mempersembahkan kurban penghapus dosa dan mengadakan pendamaian demi orang yang hendak disucikan dari kenajisannya.
Sesudah itu,
ia harus menyembelih kurban bakaran.
20 Imam harus mempersembahkan kurban bakaran dan persembahan bahan makanan di atas tempat pembakaran kurban,
lalu ia harus mengadakan pendamaian demi orang itu,
dan orang itu pun menjadi suci.
21 Jika orang itu miskin dan tidak mampu,
maka ia harus membawa seekor domba jantan sebagai kurban penebus kesalahan.
Kurban itu akan diunjukkan oleh imam yang mengadakan pendamaian demi orang itu.
Selain itu,
ia juga harus membawa sepersepuluh tepung terbaik yang dicampur dengan minyak sebagai persembahan bahan makanan,
satu log minyak,
22 serta dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati sekadar kemampuannya.
Seekor untuk menjadi kurban penghapus dosa dan seekor untuk menjadi kurban bakaran.
23 Pada hari kedelapan ia harus membawa semua itu kepada imam di depan pintu Kemah Hadirat Allah,
di hadapan Allah,
untuk penyuciannya.
24 Imam harus mengambil anak domba kurban penebus kesalahan dan minyak sebanyak satu log itu,
lalu mengunjukkan semua itu sebagai persembahan unjukan di hadirat Allah.
25 Imam pun harus menyembelih domba kurban penebus kesalahan,
lalu mengambil sebagian dari darah kurban penebus kesalahan itu dan membubuhkannya pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan,
pada ibu jari tangan kanannya serta ibu jari kaki kanannya.
26 Kemudian,
imam harus menuangkan sebagian dari minyak itu ke telapak tangannya sendiri sebelah kiri,
27 lalu dengan jari kanannya memercikkan sebagian dari minyak di telapak tangan kirinya itu tujuh kali di hadirat Allah.
28 Selanjutnya,
imam harus membubuhkan sebagian dari minyak di telapak tangannya itu pada cuping telinga kanan orang yang hendak disucikan,
pada ibu jari tangan kanannya serta ibu jari kaki kanannya,
di tempat bekas darah kurban penebus kesalahan.
29 Minyak selebihnya di telapak tangan imam harus dibubuhkan pada kepala orang yang hendak disucikan agar imam dapat mengadakan pendamaian demi orang itu di hadirat Allah.
30 Kemudian,
ia harus mempersembahkan seekor dari burung tekukur atau anak burung merpati yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya
31 —seekor untuk kurban penghapus dosa dan seekor untuk kurban bakaran—beserta persembahan bahan makanan.
Imam harus mengadakan pendamaian demi orang yang hendak disucikan itu di hadirat Allah.
32 Itulah hukum tentang orang yang berpenyakit kusta,
yang tidak mampu membawa persembahan untuk penyuciannya.”
33 Allah berfirman kepada Musa dan Harun,
34 “Apabila kamu telah sampai di Tanah Kanaan yang akan Kukaruniakan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kelapukan di sebuah rumah di tanah milikmu itu,
35 maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukan kepada imam demikian,
‘Kelihatannya ada semacam tanda kelapukan di rumahku.’
36 Imam harus memerintahkan agar rumah itu dikosongkan sebelum ia datang memeriksanya supaya jangan dinyatakan najis semua yang ada di rumah itu.
Setelah itu,
barulah imam datang untuk memeriksa rumah itu.
37 Ia harus memeriksa tanda itu.
Kalau ternyata tanda pada dinding rumah itu berupa lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan,
dan kelihatannya berakar lebih dalam daripada permukaan dinding,
38 maka imam harus keluar dari rumah itu melalui pintu rumah,
lalu menutup rumah itu selama tujuh hari.
39 Kemudian,
pada hari ketujuh imam harus datang kembali untuk mengadakan pemeriksaan.
Kalau ternyata tanda itu meluas pada dinding rumah,
40 maka ia harus memerintahkan agar batu-batu yang memiliki tanda itu dicungkil dan dibuang ke luar kota,
ke suatu tempat yang najis.
41 Ia pun harus memerintahkan agar bagian dalam rumah itu dikikis berkeliling,
dan kikisan lepa harus ditumpahkan di luar kota,
di suatu tempat yang najis.
42 Kemudian,
harus diambil batu-batu lain untuk dipasang menggantikan batu-batu tadi,
lalu rumah itu harus dilepa dengan lepa yang baru.
43 Jika tanda itu muncul kembali dan meluas di dalam rumah itu sesudah batu-batunya dicungkil,
dan sesudah dinding-dindingnya dikikis serta dilepa kembali,
44 maka imam harus datang untuk mengadakan pemeriksaan.
Kalau ternyata tanda itu meluas di dalam rumah,
maka rumah itu terkena kelapukan yang ganas,
dan rumah itu najis.
45 Batu-batunya,
kayu-kayunya,
dan seluruh lepa rumah itu harus dibongkar,
lalu semuanya harus dibawa ke luar kota,
ke suatu tempat yang najis.
46 Siapa masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup,
ia menjadi najis sampai magrib.
47 Siapa berbaring atau pun makan dalam rumah itu harus mencuci pakaiannya.
48 Jika imam datang dan menurut pemeriksaannya ternyata tanda itu tidak meluas di dalam rumah sesudah rumah itu dilepa,
maka imam harus menyatakan rumah itu suci karena tanda itu telah lenyap.
49 Untuk menyucikan rumah itu ia harus mengambil dua ekor burung,
kayu aras,
kain merah tua,
dan ranting hisop.
50 Ia harus menyembelih burung yang seekor di atas air segar dalam belanga tanah.
51 Kemudian,
ia harus mengambil kayu aras,
ranting hisop,
kain merah tua,
dan burung yang masih hidup,
lalu mencelupkan semua itu ke dalam darah burung yang telah disembelih serta air segar tadi untuk selanjutnya memerciki rumah itu tujuh kali.
52 Ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung,
air segar,
burung yang hidup,
kayu aras,
ranting hisop,
dan kain merah tua,
53 lalu burung yang hidup itu harus dilepasnya di padang yang terbuka di luar kota.
Demikianlah ia mengadakan pendamaian demi rumah itu,
dan rumah itu menjadi suci.
54 Itulah hukum tentang berbagai penyakit kusta dan kudis,
55 tentang kelapukan pada pakaian dan rumah,
56 tentang bengkak,
ruam,
serta bercak.
57 Hukum tersebut memberi petunjuk tentang mana yang najis dan mana yang suci.
Itulah hukum tentang penyakit kusta.”