Peraturan tentang Jaminan Harta Sesama Manusia
22
1 Jika seseorang mencuri seekor sapi atau seekor domba dan menyembelihnya atau menjualnya,
maka ia harus membayar ganti rugi,
lima ekor sapi ganti sapi itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
2 Jika pencuri itu didapati tengah membongkar,
lalu ia dipukuli orang sampai mati,
maka darahnya tidak ditanggungkan kepada si pemukul.
3 Tetapi,
jika pemukulan terjadi setelah matahari terbit,
maka darahnya ditanggungkan kepada si pemukul.
Seorang pencuri harus membayar ganti rugi penuh.
Jika ia sudah tidak punya apa-apa lagi,
maka ia harus dijual sebagai ganti barang curiannya itu.
4 Jika binatang curian itu didapati di tangannya dalam keadaan hidup,
entah itu sapi,
keledai,
atau anak domba,
maka ia harus membayar ganti rugi dua kali lipat.
5 Jika seseorang menggembalakan ternak di ladang atau di kebun anggur,
dan ternak itu dibiarkannya lepas sehingga makan di ladang orang lain,
maka ia harus memberikan hasil terbaik dari ladangnya dan hasil terbaik dari kebun anggurnya sebagai bayaran ganti rugi.
6 Jika api menyala dan menjilat semak duri sehingga tumpukan gandum atau gandum yang belum dipotong,
bahkan seluruh ladang terlalap api,
maka orang yang menyalakan api itu harus membayar ganti rugi penuh.
7 Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada kawannya,
lalu uang atau barang itu dicuri dari rumah kawan itu,
maka pencuri itu harus membayar ganti rugi dua kali lipat jika ia kedapatan.
8 Jika pencuri itu tidak didapati,
maka tuan rumah harus dihadapkan ke hadirat Allah untuk diperiksa apakah ia mengulurkan tangannya mengambil barang milik kawannya atau tidak.
9 Dalam segala perkara perselisihan,
entah itu tentang sapi,
keledai,
domba,
pakaian,
atau barang apa pun yang hilang jika yang seorang berkata,
“Ini milikku,”
maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadirat Allah.
Siapa yang dipersalahkan oleh Allah harus membayar ganti rugi dua kali lipat kepada kawannya.
10 Jika seseorang menitipkan kepada kawannya seekor keledai,
sapi,
domba,
atau binatang lainnya,
lalu binatang itu mati,
luka,
atau diambil orang tanpa ada yang melihatnya,
11 maka haruslah diangkat sumpah demi Allah di antara kedua orang itu untuk menentukan apakah ia mengulurkan tangannya mengambil barang kawannya atau tidak.
Sumpah itu harus diterima oleh sang pemilik,
dan kawannya itu tidak usah membayar ganti rugi.
12 Tetapi,
jika binatang itu benar-benar dicuri darinya,
maka ia harus membayar ganti rugi kepada sang pemilik.
13 Jika binatang itu benar-benar dicabik-cabik oleh binatang buas,
maka ia harus membawanya sebagai bukti,
dan ia tidak usah membayar ganti rugi atas binatang yang dicabik-cabik itu.
14 Jika seseorang meminjam seekor binatang dari kawannya,
lalu binatang itu luka atau mati ketika pemiliknya tidak ada di situ,
maka ia harus membayar ganti rugi penuh.
15 Jika pemiliknya ada di situ,
maka ia tidak usah membayar ganti rugi.
Jika binatang itu disewa,
maka kerugian itu sudah termasuk dalam sewanya.
16 *Jika seseorang membujuk seorang anak dara yang belum bertunangan,
lalu tidur dengannya,
maka ia harus membayar mas kawin untuk memperistri perempuan itu.
17 Jika ayah perempuan itu sama sekali menolak untuk memberikan anaknya kepadanya,
maka orang itu tetap harus membayarkan uang senilai mas kawin anak dara.
Peraturan tentang Dosa yang Keji
18 *Jangan kaubiarkan hidup seorang perempuan yang menjadi juru teluh.
19 *Siapa bersetubuh dengan seekor binatang,
ia pasti dihukum mati.
20 *Siapa mempersembahkan kurban kepada dewa-dewa,
dan bukan kepada Allah semata-mata,
ia harus ditumpas.
Peraturan tentang Orang-Orang yang Tidak Mampu
21 *Jangan menindas seorang pendatang atau menekan dia karena kamu pun dahulu pendatang di Tanah Mesir.
22 Jangan menindas seorang janda atau seorang anak yatim.
23 Jika engkau menindas mereka,
lalu mereka berseru kepada-Ku,
Aku pasti akan mendengarkan seruan mereka.
24 Murka-Ku akan menyala-nyala dan Aku akan menewaskan kamu dengan pedang sehingga istri-istrimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.
25 *Jika engkau meminjamkan uang kepada seorang dari umat-Ku yang miskin di antara kamu,
jangan menjadi seorang penagih utang terhadap dia dan jangan kaubebankan bunga kepadanya.
26 *Jika engkau sampai harus mengambil pakaian kawanmu sebagai gadaian,
kembalikanlah pakaian itu kepadanya sebelum matahari terbenam
27 karena hanya itulah penutup dan pakaian pada tubuhnya—dengan apakah ia akan tidur?
Jadi,
jika ia berseru kepada-Ku,
Aku akan mendengarkannya karena Aku ini Maha Pengasih.
Beberapa Peraturan Lainnya
28 *Jangan menghina Allah dan jangan mengutuki seorang pemimpin bangsamu.
29 *Jangan lalai mempersembahkan hasil tuaianmu dan hasil pemerasan anggurmu.
Yang sulung dari anak-anak lelakimu harus kaukhususkan bagi-Ku.
30 Demikian jugalah harus kaulakukan dengan kawanan sapi dan kawanan kambing dombamu.
Tujuh hari lamanya anak-anak binatang itu harus tinggal dengan induknya,
tetapi pada hari kedelapan engkau harus mempersembahkannya kepada-Ku.
31 *Jadilah orang-orang yang suci bagi-Ku.
Jangan kamu makan daging yang dicabik-cabik oleh binatang liar.
Campakkanlah daging itu kepada anjing.