Tentang Hak Budak Berkebangsaan Ibrani
21
1 *Inilah peraturan-peraturan yang harus kausampaikan kepada mereka.
2 *‘Jika engkau membeli seorang budak Ibrani,
hanya selama enam tahun saja ia boleh bekerja padamu.
Pada tahun ketujuh ia harus keluar sebagai orang merdeka dengan cuma-cuma.
3 Jika ia datang seorang diri,
maka ia harus keluar seorang diri juga.
Jika ia telah mempunyai istri,
maka istrinya harus keluar juga bersamanya.
4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang istri dan perempuan itu melahirkan anak laki-laki atau perempuan baginya,
maka istrinya itu dengan anak-anaknya tetap menjadi milik tuannya.
Ia harus keluar seorang diri.
5 Tetapi,
jika budak itu nyata-nyata berkata demikian,
“Aku mengasihi tuanku,
serta istriku dan anakku.
Aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka,”
6 maka tuannya harus membawanya ke hadirat Allah,
kemudian membawanya ke pintu atau ke tiang pintu untuk menindik telinganya dengan penindik.
Dengan begitu ia akan menjadi hambanya seumur hidupnya.
7 Jika seseorang menjual anak perempuannya sebagai budak,
maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti pada budak laki-laki keluar.
8 Jika perempuan itu tidak disukai oleh tuannya yang telah memilihnya bagi dirinya,
maka ia harus mengizinkan perempuan itu ditebus.
Ia tidak berhak menjualnya kepada bangsa asing sebab ia tidak menepati janjinya kepada perempuan itu.
9 Jika ia memilih perempuan itu bagi anak lelakinya,
maka ia harus memperlakukan dia sebagaimana layaknya anak-anak perempuan diperlakukan.
10 Jika ia memperistri perempuan lain,
maka ia tidak boleh mengurangi makanan bagi perempuan itu,
pakaiannya,
dan juga nafkah batinnya.
11 Jika ia tidak memenuhi ketiga hal itu baginya,
maka perempuan itu boleh keluar dengan cuma-cuma tanpa bayaran.
Peraturan tentang Jaminan Nyawa Sesama Manusia
12 *Siapa memukul orang hingga mati,
ia pasti dihukum mati.
13 *Meskipun begitu,
jika pembunuhan itu tidak disengaja dan Allah membiarkan tangannya berbuat demikian,
maka Aku akan menentukan bagimu suatu tempat ke mana ia dapat lari.
14 Jika seseorang berbuat zalim kepada sesamanya dan membunuhnya dengan tipu daya,
maka engkau harus mengambil orang itu dari mazbah atau tempat pembakaran kurban-Ku dan menghukumnya mati.
15 Siapa memukul ayahnya atau ibunya,
ia pasti dihukum mati.
16 *Siapa menculik seseorang,
entah orang itu sudah dijualnya atau pun masih ada di tangannya,
ia pasti dihukum mati.
17 *Siapa mengutuki ayahnya atau ibunya,
ia pasti dihukum mati.
18 Jika ada orang bertengkar,
lalu yang seorang memukul yang lain dengan batu atau kepalan tinju,
dan orang itu tidak mati,
tetapi harus terbaring di tempat tidur
19 serta kemudian dapat bangkit dan berjalan lagi di luar dengan memakai tongkat,
maka orang yang memukulnya itu bebas dari kesalahan.
Hanya,
ia harus mengganti kerugian orang itu karena orang itu harus berhenti bekerja,
dan ia harus menanggung pengobatannya sampai sembuh.
20 Jika seseorang memukul budaknya,
baik laki-laki atau pun perempuan,
dengan tongkat hingga budak itu mati di tangannya,
maka ia pasti dituntut balas.
21 Tetapi,
jika budak itu masih hidup satu dua hari,
maka ia tidak akan dituntut balas karena budak itu miliknya sendiri.
22 Jika ada orang berkelahi dan tak sengaja memukul seorang perempuan yang mengandung sehingga anaknya gugur walau dirinya selamat,
maka orang itu pasti didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya,
dan ia harus membayarnya sesuai dengan keputusan hakim.
23 Tetapi,
jika terjadi luka serius,
maka engkau harus membayar nyawa ganti nyawa,
24 *mata ganti mata,
gigi ganti gigi,
tangan ganti tangan,
kaki ganti kaki,
25 luka bakar ganti luka bakar,
luka ganti luka,
dan bilur ganti bilur.a
26 Jika seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan hingga rusak,
maka ia harus melepas budak itu pergi sebagai orang merdeka untuk mengganti matanya itu.
27 Jika ia menanggalkan gigi budaknya laki-laki atau gigi budaknya perempuan,
maka ia harus melepas budak itu pergi sebagai orang merdeka untuk mengganti giginya itu.
28 Jika seekor sapi menanduk seorang laki-laki atau perempuan sehingga orang itu mati,
maka sapi itu pasti dirajam dan dagingnya tidak boleh dimakan,
sedangkan pemilik sapi itu bebas dari kesalahan.
29 Akan tetapi,
jika sapi itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya tidak mau menjaganya walaupun sudah diperingatkan,
lalu sapi itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan,
maka sapi itu harus dirajam dan pemiliknya pun harus dihukum mati.
30 Namun,
jika sejumlah uang tebusan ditanggungkan kepadanya,
maka ia harus membayar semua yang ditanggungkan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
31 Jika sapi itu menanduk seorang anak laki-laki atau perempuan,
maka peraturan itu berlaku pula atas pemiliknya.
32 Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan,
maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikalb perak kepada tuan budak itu,
dan sapi itu harus dirajam.
33 Jika seseorang membuka sebuah sumur,
atau jika seseorang menggali sebuah sumur dan tidak menutupnya,
lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi.
Ia harus membayar seharga binatang itu kepada pemiliknya,
dan bangkai binatang itu menjadi miliknya.
35 Jika sapi seseorang melukai sapi orang lain sampai mati,
maka sapi yang hidup itu harus dijual dan uangnya harus dibagi dua.
Sapi yang mati itu pun harus dibagi dua.
36 Akan tetapi,
jika sudah diketahui bahwa sapi itu sejak dahulu sering menanduk,
dan pemiliknya tidak mau menjaganya,
maka ia harus membayar ganti rugi penuh,
sapi ganti sapi,
sedangkan bangkai itu menjadi miliknya.