Nazar Kaum Perempuan
30
1 Musa berkata kepada kepala-kepala suku bani Israil,
“Inilah hal yang diperintahkan Allah.
2 *Apabila seorang laki-laki mengucapkan nazar kepada Allah atau mengucapkan sumpah untuk mengikat dirinya pada suatu ikrar,
maka ia tidak boleh melanggar perkataannya itu.
Ia harus berbuat sesuai dengan semua yang telah diucapkannya sendiri.
3 Apabila seorang perempuan,
ketika ia masih tinggal di rumah ayahnya pada masa mudanya,
mengucapkan nazar kepada Allah dan mengikatkan dirinya pada suatu ikrar,
4 dan ayahnya mendengar nazar serta ikrar yang mengikat diri anaknya itu,
tetapi diam saja,
maka segala nazarnya akan tetap berlaku dan segala ikrar yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
5 Tetapi sebaliknya,
jika ayahnya mendengarnya dan melarangnya,
maka segala nazar dan ikrar yang mengikat dirinya itu tidak akan berlaku.
Allah akan mengampuninya sebab ayahnya telah melarangnya.
6 Jika perempuan itu menjadi istri seseorang ketika ia masih terikat di bawah suatu nazar atau suatu ucapan yang gegabah,
7 dan suaminya mendengar tentang hal itu,
tetapi diam saja,
maka nazarnya akan tetap berlaku dan ikrar yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
8 Tetapi sebaliknya,
jika suaminya mendengar tentang hal itu,
lalu melarangnya,
maka nazar yang tertanggung atas istrinya atau ucapan gegabah yang mengikat istrinya itu menjadi batal,
dan Allah akan mengampuni perempuan itu.
9 Apabila nazar diucapkan oleh seorang janda atau seorang perempuan yang telah diceraikan,
maka segala sesuatu yang mengikat dirinya akan tetap berlaku atasnya.
10 Jika seorang istri bernazar di rumah suaminya atau mengikatkan diri pada suatu ikrar dengan bersumpah,
11 dan suaminya mendengar hal itu,
tetapi diam saja serta tidak melarangnya,
maka segala nazarnya akan tetap berlaku dan segala ikrar yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga.
12 Tetapi sebaliknya,
jika suaminya membatalkan secara tegas ketika ia mendengarnya,
maka segala sesuatu yang diucapkan mulutnya,
baik nazar maupun ikrar yang mengikat dirinya,
tidak akan berlaku.
Suaminya telah membatalkannya,
dan Allah akan mengampuni perempuan itu.
13 Setiap nazar atau ikrar sumpah yang diucapkan seorang istri untuk merendahkan diri dengan berpantang dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya.
14 Tetapi,
jika suaminya hanya diam saja dari hari ke hari,
maka dengan demikian segala nazar istrinya atau segala ikrar yang tertanggung atas istrinya dinyatakannya berlaku.
Ia menyatakannya berlaku karena ia diam saja ketika ia mendengarnya.
15 Namun,
jika ia membatalkannya di kemudian hari setelah ia mendengarnya,
maka dialah yang harus menanggung kesalahan istrinya itu.”
16 Itulah ketetapan-ketetapan yang diperintahkan Allah kepada Musa mengenai hubungan antara seorang suami dengan istrinya,
serta hubungan antara seorang ayah dengan anak perempuannya ketika anaknya itu masih muda dan masih tinggal di rumah ayahnya.